RKUHP Pasal Zina Hancurkan Ruang Privasi Warga
Ide : Pasal Zina Peg: DPR mengusulkan pasal zina diperluas dalam RKUHP Tema: Pasal zina berpotensi menghancurkan ruang privasi warga Kalimat Topik: Zina adalah perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan atau perkawinan. Secara agama, perbuatan zina adalah hal yang amat dilarang. Namun, apakah pemerintah perlu ikut campur tangan terhadap urusan privasi seseorang? Kerangka karangan: 1. Pendahuluan : - Kapan RKUHP pasal zina diusulkan? - Dampak dari RKUHP pasal zina? 2. Pembahasan : - Bagaimana standar dari sesuatu hal dapat dikategorikan sebagai tindakan zina? - Bagaimana respon masyarakat terhadap usulan pasal zina dalam RKUHP tersebut? 3. Penutup : - Bagaimana pemerintah dalam menjaga ruang privasi warganya? RKUHP Pasal Zina Hancurkan Ruang Privasi Warga Pembahasan draf RKUHP oleh DPR yang akan memperluas delik pidana...