RKUHP Pasal Zina Hancurkan Ruang Privasi Warga
Ide : Pasal Zina
Peg: DPR mengusulkan pasal zina diperluas dalam RKUHP
Tema: Pasal zina berpotensi menghancurkan ruang privasi
warga
Kalimat Topik: Zina adalah perbuatan persetubuhan antara
laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan atau perkawinan. Secara
agama, perbuatan zina adalah hal yang amat dilarang. Namun, apakah pemerintah
perlu ikut campur tangan terhadap urusan privasi seseorang?
Kerangka karangan:
1. Pendahuluan:
- Kapan RKUHP pasal zina diusulkan?
- Dampak dari RKUHP pasal zina?
2. Pembahasan:
- Bagaimana standar dari sesuatu hal dapat dikategorikan
sebagai tindakan zina?
- Bagaimana respon masyarakat terhadap usulan pasal zina
dalam RKUHP tersebut?
3. Penutup:
- Bagaimana pemerintah dalam menjaga ruang privasi warganya?
RKUHP Pasal Zina Hancurkan Ruang
Privasi Warga
Pembahasan draf RKUHP oleh DPR yang akan memperluas delik
pidana asusila pada Senin (5/2/2018) dikhawatirkan akan berpotensi
mengkriminalisasi perempuan, korban perkosaan, anak, pasangan yang menikah
secara adat, pasangan nikah siri, pasangan poligami, dan masyarakat pada
umumnya
Pada nyatanya, standar dari sesuatu hal dapat dikatakan tindakan
zina pun berbeda-beda tergantung persepsi dari setiap orang. Timbulnya pasal
ini direspon negatif oleh sebagian besar masyarakat, sebab ruang privasi warga
menjadi terganggu dan tentunya ini akan meningkatkan persekusi dan budaya main
hakim sendiri di kelompok masyarakat.
Masyarakat akan berlomba-lomba menjadi polisi moral dan
mengintervensi privasi orang lain. Penggerebekan rumah, kos, apartemen dan
ruang privasi lainnya akan semakin marak dan umum terjadi jika pasal ini
disahkan oleh pemerintah dan DPR.
Pakar HAM Enny Soeprapto pun meminta draf pasal tersebut
dihapus. Sebab, dia menilai pasal itu bertentangan dengan asas dasar HAM yang utama, yaitu mengenai nondiskriminasi. "Rancangan
pasal ini harus dihapus karena menyangkut pengingkaran pelanggaran atau
pertentangan dengan HAM yang pertama asas dasar HAM paling utama adalah asas
nondiskriminasi. Dari asas yang utama ini, berkaitan dengan hak yang juga
sangat utama, yaitu hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif,"
ujar Enny.
Agama merupakan hak dan kewajiban dari diri setiap
individu itu sendiri. Apabila dilihat melalui sudut pandang agama, memang semua
agama tidak memperbolehkan adanya tindakan zina. Pemerintah memang berkewajiban
untuk mengatur warganya agar lebih baik, namun, perlukah pemerintah ikut turun
tangan dalam keputusan yang berpotensi menghancurkan ruang privasi warganya?
Komentar
Posting Komentar