RKUHP Pasal Zina Hancurkan Ruang Privasi Warga



Ide : Pasal Zina
Peg: DPR mengusulkan pasal zina diperluas dalam RKUHP
Tema: Pasal zina berpotensi menghancurkan ruang privasi warga
Kalimat Topik: Zina adalah perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan atau perkawinan. Secara agama, perbuatan zina adalah hal yang amat dilarang. Namun, apakah pemerintah perlu ikut campur tangan terhadap urusan privasi seseorang?

Kerangka karangan:
1. Pendahuluan:
- Kapan RKUHP pasal zina diusulkan? 
- Dampak dari RKUHP pasal zina? 
2. Pembahasan:
- Bagaimana standar dari sesuatu hal dapat dikategorikan sebagai tindakan zina? 
- Bagaimana respon masyarakat terhadap usulan pasal zina dalam RKUHP tersebut? 
3. Penutup:
- Bagaimana pemerintah dalam menjaga ruang privasi warganya?


RKUHP Pasal Zina Hancurkan Ruang Privasi Warga
            Pembahasan draf RKUHP oleh DPR yang akan memperluas delik pidana asusila pada Senin (5/2/2018) dikhawatirkan akan berpotensi mengkriminalisasi perempuan, korban perkosaan, anak, pasangan yang menikah secara adat, pasangan nikah siri, pasangan poligami, dan masyarakat pada umumnya
            Pada nyatanya, standar dari sesuatu hal dapat dikatakan tindakan zina pun berbeda-beda tergantung persepsi dari setiap orang. Timbulnya pasal ini direspon negatif oleh sebagian besar masyarakat, sebab ruang privasi warga menjadi terganggu dan tentunya ini akan meningkatkan persekusi dan budaya main hakim sendiri di kelompok masyarakat.
            Masyarakat akan berlomba-lomba menjadi polisi moral dan mengintervensi privasi orang lain. Penggerebekan rumah, kos, apartemen dan ruang privasi lainnya akan semakin marak dan umum terjadi jika pasal ini disahkan oleh pemerintah dan DPR.
            Pakar HAM Enny Soeprapto pun meminta draf pasal tersebut dihapus. Sebab, dia menilai pasal itu bertentangan dengan asas dasar HAM yang utama, yaitu mengenai nondiskriminasi. "Rancangan pasal ini harus dihapus karena menyangkut pengingkaran pelanggaran atau pertentangan dengan HAM yang pertama asas dasar HAM paling utama adalah asas nondiskriminasi. Dari asas yang utama ini, berkaitan dengan hak yang juga sangat utama, yaitu hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif," ujar Enny.
            Agama merupakan hak dan kewajiban dari diri setiap individu itu sendiri. Apabila dilihat melalui sudut pandang agama, memang semua agama tidak memperbolehkan adanya tindakan zina. Pemerintah memang berkewajiban untuk mengatur warganya agar lebih baik, namun, perlukah pemerintah ikut turun tangan dalam keputusan yang berpotensi menghancurkan ruang privasi warganya?

Komentar