Kuis Media Online - Tugas 7
William - 14150085
1. Pada kasus di atas,
langkah-langkah yang harus dilakukan supaya media tersebut tidak disomasi oleh
tersangka, jika dilengkapi dengan rujukan pasal PPMS dan kode etik jurnalistik,
antara lain:
a.
Media tersebut
harus melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap pihak Kepolisian mengenai
status hukum anggota DPR itu, selain itu pemberitaan media juga tidak boleh
berat sebelah. Hal ini sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS)
pasal 2 ayat b, yaitu berita yang dapat
merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi
prinsip akurasi dan keberimbangan.
b.
Wartawan media
tersebut harus menguji informasi yang diperolehnya terlebih dahulu dan
memberitakan pemberitaan secara berimbang. Hal ini sesuai dengan Kode Etik
Jurnalistik pasal 3, yaitu wartawan
Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak
mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak
bersalah.
2.
Menurut saya, tindakan wartawan media
online tersebut telah melanggar Kode Etik Jurnalistik pasal 3, yang berbunyi wartawan Indonesia selalu menguji informasi,
memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang
menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Dalam kasus ini, wartawan media
online tersebut tidak menguji kebenaran dari informasi tersebut terlebih
dahulu, seharusnya mereka tidak serta merta langsung mempercayai sumber dari
postingan seseorang di media jejaring sosial twitter. Mereka tidak berimbang
dalam pemberitaannya karena tidak melakukan konfirmasi kepada pihak yang
tertuduh, serta tidak menerapkan asas praduga tidak bersalah terhadap seorang
menteri dari salah satu instansi pemerintah tersebut.
3. Pendapat
saya yaitu media online tersebut telah menimbulkan kepanikan dan kegaduhan di
masyarakat sebagai dampak atas pemberitaan yang dikeluarkannya. Media online
tersebut telah melanggar Kode Etik Jurnalistik pasal 1, yaitu wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat,
berimbang, dan tidak beritikad buruk. Mereka tidak menghasilkan
berita yang akurat karena pemberitaannya tidak sesuai dengan apa yang terjadi
di lapangan. Berita ini dikeluarkan juga beritikad buruk karena ada niat
sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Sesuai dengan Pedoman
Pemberitaan Media Siber pasal 4 mengenai Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab. Media
online tersebut wajib mentautkan pada berita yang diralat, dimana mereka juga
harus mencantumkan waktu pemuatan ralat tersebut. Jadi media online tersebut
harus memberitahukan kepada khalayak luas bahwa pemberitaan sebelumnya salah,
dan kemudian diralat sesuai dengan kebenaran dari peristiwa tersebut.
4.
Pendapat saya adalah media online tersebut telah melanggar Kode Etik
Jurnalistik pasal 2, yang berbunyi wartawan
Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas
jurnalistik. Media online tersebut tidak melengkapi keterangan tentang
sumber dan tidak menampilkannya secara berimbang pada rekayasa pengambilan dan
pemuatan atau penyiaran gambar/ foto.
Jadi seharusnya media memberikan keterangan tentang foto yang ditampilkan
tersebut agar tidak memunculkan arti/ persepsi yang ambigu di masyarakat/
khalayak umum.
5.
Apabila isi berita yang dikutip tersebut ternyata salah, maka media online
pembuat berita tersebut harus melakukan koreksi yang ditautkan pada berita yang
dikoreksi, dimana harus mencantumkan waktu pemuatan koreksi tersebut juga. Hal
ini sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber pasal 4, mengenai Ralat,
Koreksi, dan Hak Jawab. Media online pembuat berita tersebut harus meralat dan
memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf
kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Hal ini sesuai dengan Kode Etik
Jurnalistik pasal 10.
Bagi media online yang selaku pengutip berita salah tersebut, mereka
harus mengoreksi juga dan menyesuaikannya dengan media online tempat mereka
mengutip (sumber awalnya). Apabila media yang menyebarluaskan berita dari
sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang
dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, maka media
pengutip tersebut bertanggungjawab penuh atas semua akibat hukum dari berita
yang tidak dikoreksinya itu.
Komentar
Posting Komentar