Kuis Media Online - Tugas 7



William - 14150085
1.     Pada kasus di atas, langkah-langkah yang harus dilakukan supaya media tersebut tidak disomasi oleh tersangka, jika dilengkapi dengan rujukan pasal PPMS dan kode etik jurnalistik, antara lain:
a.       Media tersebut harus melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap pihak Kepolisian mengenai status hukum anggota DPR itu, selain itu pemberitaan media juga tidak boleh berat sebelah. Hal ini sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) pasal 2 ayat b, yaitu berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
b.      Wartawan media tersebut harus menguji informasi yang diperolehnya terlebih dahulu dan memberitakan pemberitaan secara berimbang. Hal ini sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik pasal 3, yaitu wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

2.                 Menurut saya, tindakan wartawan media online tersebut telah melanggar Kode Etik Jurnalistik pasal 3, yang berbunyi wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
            Dalam kasus ini, wartawan media online tersebut tidak menguji kebenaran dari informasi tersebut terlebih dahulu, seharusnya mereka tidak serta merta langsung mempercayai sumber dari postingan seseorang di media jejaring sosial twitter. Mereka tidak berimbang dalam pemberitaannya karena tidak melakukan konfirmasi kepada pihak yang tertuduh, serta tidak menerapkan asas praduga tidak bersalah terhadap seorang menteri dari salah satu instansi pemerintah tersebut.

3.                  Pendapat saya yaitu media online tersebut telah menimbulkan kepanikan dan kegaduhan di masyarakat sebagai dampak atas pemberitaan yang dikeluarkannya. Media online tersebut telah melanggar Kode Etik Jurnalistik pasal 1, yaitu wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Mereka tidak menghasilkan berita yang akurat karena pemberitaannya tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan. Berita ini dikeluarkan juga beritikad buruk karena ada niat sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
            Sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber pasal 4 mengenai Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab. Media online tersebut wajib mentautkan pada berita yang diralat, dimana mereka juga harus mencantumkan waktu pemuatan ralat tersebut. Jadi media online tersebut harus memberitahukan kepada khalayak luas bahwa pemberitaan sebelumnya salah, dan kemudian diralat sesuai dengan kebenaran dari peristiwa tersebut.

4.      Pendapat saya adalah media online tersebut telah melanggar Kode Etik Jurnalistik pasal 2, yang berbunyi wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Media online tersebut tidak melengkapi keterangan tentang sumber dan tidak menampilkannya secara berimbang pada rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar/ foto.

Jadi seharusnya media memberikan keterangan tentang foto yang ditampilkan tersebut agar tidak memunculkan arti/ persepsi yang ambigu di masyarakat/ khalayak umum.

5.      Apabila isi berita yang dikutip tersebut ternyata salah, maka media online pembuat berita tersebut harus melakukan koreksi yang ditautkan pada berita yang dikoreksi, dimana harus mencantumkan waktu pemuatan koreksi tersebut juga. Hal ini sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber pasal 4, mengenai Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab. Media online pembuat berita tersebut harus meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Hal ini sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik pasal 10.

Bagi media online yang selaku pengutip berita salah tersebut, mereka harus mengoreksi juga dan menyesuaikannya dengan media online tempat mereka mengutip (sumber awalnya). Apabila media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, maka media pengutip tersebut bertanggungjawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

Komentar